Monday, July 13, 2020

Jelang Pilpres 2019 Kasus e-KTP Memanas, Fahri Hamzah Disebut dan Masih Ada Lagi Lho!

Mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengatakan, akan membongkar korupsi yang dilakukan Fahri Hamzah saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi Hukum DPR.

"Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan Fahri waktu dia menjadi wakil ketua komisi III DPR. Nanti saya serahkan semuanya di mana saya serahkan uang kepada Fahri beberapa kali," kata Nazaruddin usai bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat,  Senin, 19 Februari 2018.

Seperti pernah diberitakan sejumlah media massa dan dalam sidang perkara e-KTP sebelumnya, sejumlah pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) secara berjamaah, membantah dituding menerima dana proyek e-KTP.

Kalau memang data dan fakta serta bukti yang akan diberikan Nazaruddin ke KPK itu valid, maka penjara akan penuh dengan koruptor. Sesungguhnya,  koruptor itu derajatnya sama  dengan garong. Bedanya, kalau garong masuk penjara, ada istilah yang dikenal dengan sebutan ‘PENJARA MEMBAWA SENGSARA’. Sedangkan kalau koruptor, ‘PENJARA MEMBAWA NIKMAT’. Kok bisa? Coba Anda sekali-sekali berkunjung ke penjara koruptor, biar Anda tahu ‘nikmatnya’ kehidupan koruptor di dalam penjara.

Kembali ke kasus e-KTP, saya menduga,  Nazaruddin masih memiliki  segerombolan nama-nama pejabat di negeri ini yang terlibat korupsi proyek e-KTP. Boleh  percaya, boleh juga tidak, Nazaruddin akan membongkar skandal itu menjelang pilpres 2019 mendatang.

Kasus korupsi e-KTP ini menjadi momentum bersejarah bagi bangsa ini, untuk membuktikan kepada rakyat dan dunia bahwa Indonesia sungguh-sungguh ingin menghapuskan budaya korupsi, sekaligus memutus jaringan korupsi di lingkungan pejabat.

LIHAT JUGA: http://indocomm.blogspot.co.id/2018/02/mau-tahu-masa-depan-ahok-usai-keluar.html

Untuk menjaga agar momentum pemberantasan korupsi ini tetap terpelihara, maka sidang-sidang korupsi, termasuk skandal korupsi proyek e-KTP, rakyat harus terus mengawal kinerja KPK.  Untuk kasus korupsi, kegaduhan publik sangat diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial agar KPK dan pemerintah serta aparat hukum lainnya  tidak perlu takut membekuk koruptor. [Wawan Kuswandi]

www.facebook.com/INDONESIAComment/

plus.google.com/+INDONESIAComment

Indocomm.blogspot.com

#INDONESIAComment

Deenwawan.photogallery.com

No comments:

Post a Comment