Monday, July 27, 2020

Hukuman Mati

Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia masih terus menjadi pro dan kontra. Sebenarnya, penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

Tingginya tingkat kejahatan keji di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir ini, telah membuktikan bahwa penjara bukanlah tempat efektif untuk menurunkan angka kejahatan. Kasus kejahatan sadis dan kejam tetap berlangsung, diantaranya ialah peredaran narkoba dalam jumlah besar, pembunuhan sadis dengan cara mutilasi, perkosaan yang disertai kekerasan seks terhadap anak dibawah umur, korupsi yang dilakukan pejabat negara dan aparat hukum, melecehkan dan menghasut masyarakat untuk melakukan konflik antar SARA dan pembunuhan hewan langka.

Bentuk kejahatan diatas bersifat luar biasa, maka penanganannya harus dengan hukum yang ekstra luar biasa. Dalam KUHP, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana ada ancaman hukum mati. Dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juga terdapat dimensi hukuman mati. Hukuman mati juga terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas masyarakat Indonesia masih melihat hukuman mati merupakan cara yang tepat untuk menekan tingginya tingkat kejahatan sadis.

Bersamaan dengan penerapan hukuman mati, negara juga perlu melakukan pembenahan sistem hukum. Sepanjang sejarah, hukuman mati dijatuhkan pada tindak kejahatan yang bermacam-macam. Di abad 18 SM, Raja Hammurabi dari Babilonia membuat perintah hukuman mati untuk 25 jenis tindakan kriminal. Hukuman mati juga dilakukan di Mesir pada abad ke 16 SM yaitu seorang bangsawan dihukum mati karena telah melakukan kegiatan perdukunan. Di Inggris, hukuman mati diberlakukan untuk mereka yang mengembala kambing di atas jembatan Westminister Bridge. Dibawah kekuasaan Raja Henry VIII, mereka yang dihukum mati mencapai 72.000 orang.

Sejumlah pakar hukum Internasional menilai, penerapan hukuman mati dapat menghemat biaya pengeluaran negara. Kaum utilitarian menganggap bahwa hukuman mati lebih menghemat uang daripada memenjarakan orang seumur hidup. Singapura, negara yang pernah menjadi contoh penerapan hukuman mati, telah menunjukkan angka penurunan tingkat kriminalitasnya secara signifikan.(Foto/Ilustrasi:Ist)

www.facebook.com/INDONESIAComment/

plus.google.com/+INDONESIAComment

Indocomm.blogspot.com

#INDONESIAComment

Deenwawan.photogallery.com

No comments:

Post a Comment