Saturday, August 11, 2018

Tikam Kekasihnya sampai Tewas, Ratu Kecantikan Kenya Dihukum Mati

Tikam Kekasihnya sampai
NAIROBI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kenya menjatuhkan sanksi tewas buat seorang ratu kecantikan berusia 24 tahun selesainya terbukti membunuh kekasihnya.

Ruth Kamande, yg memenangkan kontes ratu kecantikan di dalam penjara, menikam kekasihnya, Farid Mohammed (24), sebesar 25 kali kepada 2015.

"Saya ingin para pemuda memahami bahwa tidak terdapat bagusnya membunuh kekasih kalian meski kalian merasa kecewa atau frustrasi. Jangan lakukan itu," ungkap hakim pengadilan tinggi Kenya, Jessie Lesiit, ketika membacakan vonis kepada Kamis (19/7/2018).

"Sebaliknya, lebih baik kalau kalian meninggalkan & memaafkan kekasih kalian," ujar hakim Jessie.

Baca juga: Sudan Batalkan Hukuman Mati buat Wanita yg Bunuh Suaminya

Hakim menuduh Ruth memiliki konduite manipulatif. Salah satu buktinya merupakan beliau membongkar telepon genggam korban & tidak menampakan penyesalan atas perbuatannya.

"Saya kira memberi terdakwa sanksi lain selain sanksi tewas malah akan membuatnya sebagai seorang pahlawan," hakim Jessie melanjutkan.

Sementara itu, organisasi pembela HAM Amnesti Internasional menilai sanksi yg dijatuhkan kepada Ruth Kamande amat kejam, tidak berperikemanusiaan, & antik.

"Hukuman ini merupakan pukulan hebat bagi Kenya yg selama ini sudah mengganti sanksi tewas bersama sanksi penjara," ungkap Direktur Amnesti Internasional Irungu Houghton.

Namun, bagi keluarga korban, sanksi tewas yg diberikan hakim sudah setimpal bersama perbuatan Kamande.

"Kami bahagia hari ini telah tiba & keluarga mendiang terdapat di pengadilan ketika keputusan dibacakan," ujar bibi korban Emmah Wanjiku berlinang air mata.

"Dia baru saja mendapatkan pekerjaan sebelum hidupnya diakhiri," tambah Emmah sambil terisak.

Baca juga: Thailand Kembali Lakukan Eksekusi Hukuman Mati selesainya Sembilan Tahun

Sementara itu kuasa hukum Kamande menegaskan, beliau akan mengajukan banding ke mahkamah agung Kenya.

Sejak 1987, Pemerintah Kenya sudah menghentikan praktik sanksi tewas. Pada 2017, MA Kenya menegaskan sanksi tewas buat penghilangan nyawa & perampokan bersenjata tidak konstitusional.

Ombak 6 Meter Terjang Jateng & Yogyakarta, Satu Nelayan Hilang

No comments:

Post a Comment