Indonesia bukan negara agama, tetapi negara hukum. Oleh sebab itu, negara wajib menghormati dan melindungi semua pemeluk agama yang akan melakukan ritual atau perayaan keagamaannya. Kapan Prabowo akan Ganyang Ormas Radikal?#GANYANGORMASRADIKAL.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah secara tegas mengusir segelintir pengusung ideologi khilafah di Indonesia #USIRKHILAFAH. Tindakan tegas Ketum parpol berlambang Banteng ini patut dicontoh parpol lain dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan, bila sekelompok pengusung khilafah lebih memilih cara yang merusak, maka mereka harus angkat kaki dari Indonesia. Menurut Megawati, paham khilafah sudah selesai pada tahun 1924, bersamaan dengan runtuhnya Turki Utsmani berganti dengan Republik Turki. Ideologi Indonesia adalah Pancasila, bahkan ide Pancasila sudah diapresiasi di negara-negara di Timur Tengah.
"Jangan rusak Indonesia, tolong. pergilah kalian!" kata Megawati di Workshop Wawasan Kebangsaan untuk PNS di Lingkungan Kementerian Sosial, Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata, Jakarta Selatan,seperti diberitakan Detiknews (9/12/2019).
Radikalisme Meningkat
Jauh hari sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolri mengatakan, aksi terorisme atau radikalisme telah meningkat forty two persen disepanjang tahun 2018. Pelaku teror yang ditangkap sebanyak 396 pelaku.
"Sepanjang tahun 2018, jumlah aksi meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2017, yakni dari 12 kasus menjadi 17 kasus," kata Tito saat menyampaikan hasil kinerja dan evaluasi Rilis Akhir Tahun Mabes Polri 2018 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, seperti dilansir Okenews (27/12/2018). Aksi terorisme atas nama agama yang paling banyak menyedot perhatian publik di tahun 2018 ialah rentetan bom di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Teroris Medsos
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak eleven.803 konten, mulai dari tahun 2009 sampai tahun 2019 (information Kominfo 19 Maret 2019). Platform konten yang terbanyak diblokir yaitu fb dan instagram sebesar eight.131 konten. Sementara di twitter sebanyak eight.131 konten. Konten radikalisme dan terorisme yang diblokir di google/YouTube sebanyak 678 konten. Kemudian 614 konten di platform telegram, 502 konten di filesharing, dan 494 konten di situs web.
Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, Kementerian Kominfo sudah melakukan pemblokiran konten sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform telegram, 8 konten di fb dan instagram dan 1 konten di YouTube.
Tahun 2018, telah diblokir konten radikalisme dan terorisme sebanyak 10.499 konten yang terdiri dari 7.One hundred sixty konten di facebook dan instagram, 1.316 konten di twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di telegram, 502 konten di document sharing, dan 292 konten di situs web. Selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1031 konten yang terdiri 963 konten facebook dan instagram dan sixty eight konten di twitter.
Tindakan pemblokiran sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, ada eleven kementerian/lembaga (Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN) ikut menandatangani SKB tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke 11 Kementerian itu bertanggungjawab penuh untuk menjaga empat pilar negara yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Prabowo Harus Bertindak
Sesungguhnya rakyat sangat berharap, terutama kepada Menteri pertahanan Prabowo Subianto bekerjasama dengan Mendagri dan Menag untuk segera bertindak tegas dan keras untuk memberantas, membubarkan dan menangkap oknum-oknum yang diduga kuat sebagai pelaku arabisme, radikalisme, terorisme, ormas-ormas radikal dan pengusung khilafah.
Oknum-oknum perusak ideologi Pancasila ini disinyalir sudah menyusup ke lembaga-lembaga pendidikan nasional, lembaga negara, pesantren-pesantren, kelompok pengajian di masjid-masjid, lembaga donasi online yang mengatasnamakan islam dan yatim piatu serta sejumlah oknum ASN/BUMN, karyawan pemerintahan di provinsi, kabupaten dan kabupaten kota di seluruh Indonesia #PRABOWOHARUSBERTINDAK.
Ada lima langkah yang bisa dilakukan Prabowo, Mendagri dan Menag untuk mengatasi kelompok arabisme, radikalisme, pengusung khilafah dan ormas-ormas radikal ini yaitu: Pertama, mencabut status kewarganegaraan mereka, bila mereka menolak ideologi pancasila. Kedua, menangkap dan menghukum keras mereka sesuai UU yang berlaku, bila perlu menerapkan hukuman mati. Ketiga, mengusir mereka dari Indonesia dan negara memberikan kebebasan kepada mereka untuk memilih negara lain di luar Indonesia. Keempat, menembak mati, bila tindakan anarkisme mereka telah melampaui batas kemanusiaan, melanggar UU, intoleransi yang menjurus konflik SARA, merusak keamanan, kenyamanan negara serta melakukan makar, baik secara langsung maupun tak langsung. Kelima, menangkap dan menghukum keras pembuat dan penyebar konten internet yang menyebarluaskan arabisme, radikalisme, terorisme, dan khilafah. Jadi, negara tidak hanya sebatas melakukan pemblokiran, tetapi juga menghukum keras dan tegas kepada mereka sebagai efek jera.
Seluruh instrumen negara, termasuk Polri dan TNI agar serius menjaga keamaman negara dari kelompok yang ingin memecah belah NKRI, mengganti idelogi Pancasila dan merusak toleransi nasional. Rakyat yakin, bila negara tegas dan keras tanpa kopromi, maka di tahun 2021 mendatang Indonesia akan terbebas dari bahaya radikalisme, khilafah dan arabisme. Semoga.
Benarkah Menag gagal menjaga toleransi antarumat beragama? Kalau ini benar, maka kerukunan antar penganut agama di Indonesia berada dalam keadaan kritis. Toleransi terancam!
Umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kabarnya tidak bisa merayakan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.
Merespon hal itu, Fachrul Razi menyatakan sudah ada kesepakatan tentang larangan Natal bersama. Lho, kok perayaan Natal harus berdasarkan kesepakatan bersama. Apa maksudnya? Pernyataan ini benar-benar aneh dan diduga kuat ada fakta intoleransi di Sumbar.
"Nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12/2019) lalu.
Untuk Kabupaten Dharmasraya, larangan perayaan Natal dikeluarkan Pemerintah Kabupaten melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau, 21 Desember 2017.
Terdapat tujuh poin dalam kesepakatan bersama itu. Salah satunya melarang pelaksanaan Natal bersama umat Kristiani di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Adapun alasannya ialah untuk menghindari dampak sosial terhadap masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.
Abaikan Toleransi
Melihat kasus di Sumbar ini, seharusnya Menag berani mengambil keputusan untuk membatalkan surat kesepakatan bersama tentang larangan perayaan Natal tersebut. Namun, tampaknya ada kesan Fachrul Razi takut mengambil keputusan itu.
Bila ditelaah lebih jauh lagi, sikap dan tindakan Menag diduga kuat telah mengabaikan dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Bahkan, alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” bunyi kalimat ini membuktikan bahwa Indonesia bukan negara agama yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan negara yang didirikan atas landasan ideologi Pancasila.
Intimidasi Agama
Menag harusnya menyadari bahwa di Indonesia tidak boleh ada intimidasi agama dalam bentuk apapun, khususnya yang menyangkut pelaksanaan hari raya atau ritual ibadah agama tertentu. Surat kesepakatan pelarangan Natal bersama di Dharmasraya, Sumbar merupakan salah satu sikap atau perbuatan anti agama atau intoleransi.
Semestinya, Menag wajib menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia, agar kesejukan dan kedamaian hidup antar penganut agama dapat terpelihara dengan baik.
Dalam masyarakat Pancasila, negara menjamin setiap warga negaranya untuk bebas melaksanakan kegiatan perayaan atau ritual keagamaan. Jadi, surat kesepakatan bersama pelarangan Natal 2019 di Sumbar, jelas-jelas telah melecehkan atau bahkan menindas keberadaan penganut Kristiani.
Satu hal lagi yang juga perlu dipahami Menag Fachrul Razi ialah dengan tidak membatalkan atau membiarkan adanya surat kesepakatan tentang larangan Natal bersama di Sumbar, maka Menag telah memberi ruang terbuka kepada kelompok intoleransi untuk menindas agama lain yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, etika, ethical dan budaya bangsa.
Sudah sejak lama bangsa ini memegang teguh budaya toleransi antarumat beragama. Apakah Anda paham toleransi Jenderal?#SayaMenteriSemuaAgama
Wacana pemerintah untuk memulangkan sekitar six hundred orang Indonesia mantan anggota dan simpatisan ISIS mendapat kecaman dan penolakan dari rakyat dan netizen. Secara pribadi, Presiden Jokowi juga sudah menegaskan tidak setuju eks ISIS asal Indonesia dipulangkan.
Wajar dan sah saja kalau rakyat menolak. Hal ini disebabkan karena negara dinilai belum mampu menjalankan proses deradikalisasi dengan tepat, benar dan efektif. Para eks ISIS itu juga bukan lagi WNI karena mereka telah memusnahkan identitas paspor Indonesia. Jadi, mereka bukan lagi WNI.
Sementara itu, sekelompok kecil pengusung khilafah di Indonesia masih belum berhasil dibasmi secara tuntas. Nah, kalau orang Indonesia eks ISIS kembali pulang ke Nusantara, bukan hal yang mustahil Indonesia akan mengalami tantangan yang lebih berat dalam menjaga Pancasila dan NKRI.
Negara melalui Menteri Pertahanan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri tidak boleh membiarkan orang Indonesia eks ISIS pulang.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah secara tegas mengusir segelintir pengusung khilafah di Indonesia #USIRKHILAFAH. Tindakan tegas Ketum parpol berlambang Banteng ini patut dicontoh parpol lain, aparat penegak hukum serta seluruh stake holder di Indonesia.
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan, bila sekelompok pengusung khilafah lebih memilih cara yang merusak, maka mereka harus angkat kaki dari Indonesia. Menurut Megawati, paham khilafah sudah selesai tahun 1924 bersamaan dengan runtuhnya Turki Utsmani yang berganti dengan Republik Turki. Ideologi Indonesia adalah Pancasila, bahkan ide Pancasila sudah diapresiasi oleh negara-negara di Timur Tengah.
"Jangan rusak Indonesia, tolong. Pergilah kalian!" Kata Megawati di Workshop Wawasan Kebangsaan untuk PNS di Lingkungan Kementerian Sosial, Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Detiknews (9/12/2019).
Radikalisme Meningkat
Jauh hari sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolri mengatakan, aksi terorisme atau radikalisme telah meningkat forty two persen disepanjang tahun 2018. Pelaku teror yang ditangkap sebanyak 396 pelaku.
"Sepanjang tahun 2018, jumlah aksi meningkat forty two persen dibandingkan tahun 2017, yakni dari 12 kasus menjadi 17 kasus," kata Tito saat menyampaikan hasil kinerja dan evaluasi Rilis Akhir Tahun Mabes Polri 2018 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, seperti dilansir Okenews (27/12/2018). Aksi terorisme atas nama agama yang paling banyak menyedot perhatian publik di tahun 2018 ialah rentetan bom di Kota Surabaya, Jawa Timur.
ICTV: Perlukah Aksi Demo Mengatasnamakan Agama?
BACA JUGA:
Toleransi Terancam, Jenderal Fachrul Razi Takut?
Teroris Medsos
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak 11.803 konten, mulai dari tahun 2009 sampai tahun 2019 (records Kominfo 19 Maret 2019). Platform konten yang terbanyak diblokir yaitu facebook dan instagram sebesar 8.131 konten. Sementara di twitter sebanyak 8.131 konten. Konten radikalisme dan terorisme yang diblokir di google/YouTube sebanyak 678 konten. Kemudian 614 konten di platform telegram, 502 konten di filesharing, dan 494 konten di situs internet.
Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, Kementerian Kominfo sudah melakukan pemblokiran konten sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs net, 112 konten di platform telegram, 8 konten di facebook dan instagram dan 1 konten di YouTube.
Tahun 2018, telah diblokir konten radikalisme dan terorisme sebanyak 10.499 konten yang terdiri dari 7.160 konten di fb dan instagram, 1.316 konten di twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di telegram, 502 konten di record sharing, dan 292 konten di situs web. Selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1031 konten yang terdiri 963 konten facebook dan instagram dan 68 konten di twitter.
Tindakan pemblokiran sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No eleven Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, ada eleven kementerian/lembaga (Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN) ikut menandatangani SKB tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke eleven Kementerian itu bertanggungjawab penuh untuk menjaga empat pilar negara yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Prabowo Harus Bertindak
Sesungguhnya rakyat sangat berharap, terutama kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bekerjasama dengan Mendagri, Menag dan Menlu untuk segera bertindak tegas dan keras dalam memberantas, membubarkan ormas-ormas radikal dan menangkap oknum-oknum yang diduga kuat sebagai pelaku radikalisme, terorisme.
Oknum-oknum perusak ideologi Pancasila ini disinyalir sudah menyusup ke lembaga-lembaga pendidikan nasional, lembaga negara, pesantren-pesantren, kelompok pengajian di masjid-masjid, lembaga donasi on-line yang mengatasnamakan islam dan yatim piatu serta sejumlah oknum ASN/BUMN, karyawan pemerintahan di provinsi, kabupaten dan kabupaten kota di seluruh Indonesia #PRABOWOHARUSBERTINDAK.
Ada tujuh langkah yang bisa dilakukan Prabowo, Mendagri, Menlu dan Menag untuk mengatasi kelompok radikalisme, pengusung khilafah dan ormas-ormas radikal ini yaitu: Pertama, mencabut status kewarganegaraan mereka, bila mereka menolak ideologi pancasila. Kedua, menangkap dan menghukum keras mereka sesuai UU yang berlaku, bila perlu menerapkan hukuman mati. Ketiga, mengusir mereka dari Indonesia. Keempat, menembak mati, bila tindakan anarkisme mereka telah melampaui batas kemanusiaan, melanggar UU, aksi intoleransi yang menjurus konflik SARA, merusak keamanan, kenyamanan negara serta melakukan makar, baik secara langsung maupun tak langsung. Kelima, menangkap dan menghukum keras pembuat dan penyebar konten internet yang menyebarluaskan radikalisme, terorisme, dan khilafah. Keenam, bubarkan ormas-ormas radikal yang mengatasnamakan agama. Ketujuh, negara harus menolak kepulangan WNI mantan ISIS ke Indonesia.
Seluruh instrumen negara, termasuk Polri dan TNI agar serius menjaga keamaman negara dari kelompok yang ingin memecah belah NKRI, mengganti idelogi Pancasila dan merusak toleransi nasional. Rakyat yakin, bila negara menolak WNI mantan ISIS pulang ke Indonesia, maka di tahun 2022 mendatang Indonesia akan terbebas dari bahaya radikalisme dan khilafah.