Showing posts with label ormas islam. Show all posts
Showing posts with label ormas islam. Show all posts

Tuesday, June 16, 2020

Politik Identitas itu Halal? Begini Caranya

Kalau saja kita berani ngomong jujur, sesungguhnya di belahan negara manapun di dunia, umumnya saat akan pilpres atau pilkada, politik identitas pasti selalu ada. Politik identitas tidak melulu identik dengan agama lho! Politik identitas bentuknya macam-macam, bisa politik identitas agama, identitas kesukuan, identitas golongan, identitas ras, identitas gender, bahkan identitas profesi. Secara definitif, politik identitas merupakan simbol sosial berdasarkan kepentingan man or woman yang memiliki kesamaan secara sosiokultural, sosioekonomi, sosiogeografi dan sosioteologi.

Bersatunya kepentingan man or woman dalam simbol sosial inilah yang akhirnya melahirkan politik identitas. Biasanya, politik identitas digunakan untuk merebut kekuasaan politik. Jadi, sungguh amatlah ?Dungu? Bila sejumlah politisi tidak melakukan politik identitas dalam kontestasi politik.

Dalam tiga tahun terakhir ini, wajah politik identitas yang terjadi di negeri kita lebih didominasi oleh politik identitas agama, khususnya Islam. Munculnya istilah agama mayoritas (Islam) dan agama minoritas (nonmuslim) menjadi salah satu ukuran yang membuat politik identitas agama mengemuka secara membabi buta.

Padahal, dalam sejumlah UU yang terkait dengan hak politik warga negara tidak ditemukan sepatah katapun tentang istilah agama mayoritas dan minoritas. Istilah itu hanya muncul dari mulut sekelompok politisi, pejabat, pengamat politik atau tokoh agama ?Dungu? Yang berpikiran sempit. Mereka hanya melihat agama dari kacamata kuantitas belaka, bukan dari sisi kualitas.

Setiap warga negara dengan identitas apapun termasuk paham atheis sekalipun, memiliki hak yang sama dalam politik dan tidak bisa dibatasi oleh jargon agama mayoritas atau minoritas. Jadi, kalau ada politisi, pejabat atau pengamat politik serta tokoh agama mengatakan bahwa politik identitas itu berbahaya jelas-jelas salah besar, ngawur dan dungu banget.

Syarat Politik Identitas

Apa sih yang ditakutkan dengan politik identitas? Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena jawabannya akan memberikan gambaran secara gamblang bahwa politik identitas itu halal dan mutlak diperlukan. Anda percaya?

Saya termasuk orang yang percaya bahwa politik identitas itu halal. Namun, dalam menerapkan politik identitas ini ada satu syarat penting yang wajib ditaati oleh seluruh komponen politik bangsa dan tidak boleh dibantah.

Mungkin, selama ini kita sudah terjebak dengan politik identitas agama yang dikemas dengan cara-cara kotor dan biadab. Ketahuliah, pada dasarnya semua agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan hidup.

Tuhan menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan kebenaran melalui kitab suci. Jadi, kalau terjadi penyelewengan dalam menafsirkan ayat-ayat kitab suci, maka bukan agama dan kitab sucinya yang salah, tetapi manusianya.

Kembali kepada persoalan politik identitas, momen pilpres 2019 memang menjadi waktu yang tepat untuk memblow up politik identitas agama. Namun, sungguh disayangkan, politik identitas agama yang dilakukan hanya sekadar berisi fitnah, menyebar hoaks, menabur ujaran kebencian, dan dugaan menyelewengkan sejumlah tafsir ayat di kitab suci.

Sampai di sini, politik identitas agama bisa menghancurkan negara dan toleransi antarasesama umat beragama. Contoh kongkretnya ialah saat Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Lebih parahnya lagi, sejumlah ormas tertentu dengan membawa label membela agama ikut terlibat dan meneriakkan politik identitas agama yang memuakkan.

Politik Identitas Elegan

Politik identitas agama yang dikemas dengan kotor dan biadab akan sangat berbahaya dan bisa merusak sendi-sendi kedamaian, kenyamanan dan persatuan bangsa. Dalam hal ini, politik identitas hanya dijadikan alat untuk merebut kekuasaan politik semata. Inilah yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak menjelang kontestasi politik nasional 2019.

Sesungguhnya, politik identitas agama sangat diperlukan. Namun, dengan satu syarat yaitu politik identitas harus dilaksanakan dengan cara-cara damai, nyaman dan tetap menjaga persatuan dan persaudaraan antarsesama anak bangsa. Politik identitas wajib menjauhi fitnah, tidak menyebar hoaks, dan jangan menabur ujaran kebencian, inilah yang saya sebut politik identitas halal.

Jadi, saya dan juga Anda tidak perlu khawatir dengan politik identitas selama memiliki tujuan mulia yaitu untuk menjaga kerukunan SARA. Bila saja, politik identitas dilakoni dalam trek yang benar, maka saya yakin bangsa Indonesia akan kebal terhadap serangan kelompok-kelompok radikal yang mengatasnamakan agama. Sekarang Anda sudah paham khan, betapa pentingnya politik identitas di Indonesia. Selamat menikmati singkong rebus bro?

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identity

www.Fb.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@INDONESIAComment

Indonesiacommentofficial

@wawanku86931157

#INDONESIAComment

Deenwawan.Photogallery.Com

ICTV YouTube

foto: istimewa

Friday, May 8, 2020

Megawati Usir Pengusung Khilafah, Kapan Prabowo Ganyang Ormas Radikal?

Indonesia bukan negara agama, tetapi negara hukum. Oleh sebab itu, negara wajib menghormati dan melindungi semua pemeluk agama yang akan melakukan ritual atau perayaan keagamaannya. Kapan Prabowo akan Ganyang Ormas Radikal?#GANYANGORMASRADIKAL.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah secara tegas mengusir segelintir pengusung ideologi khilafah di Indonesia #USIRKHILAFAH. Tindakan tegas Ketum parpol berlambang Banteng ini patut dicontoh parpol lain dan aparat penegak hukum di Indonesia.

Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan, bila sekelompok pengusung khilafah lebih memilih cara yang merusak, maka mereka harus angkat kaki dari Indonesia. Menurut Megawati, paham khilafah sudah selesai pada tahun 1924, bersamaan dengan runtuhnya Turki Utsmani berganti dengan Republik Turki. Ideologi Indonesia adalah Pancasila, bahkan ide Pancasila sudah diapresiasi di negara-negara di Timur Tengah.

"Jangan rusak Indonesia, tolong. pergilah kalian!" kata Megawati di Workshop Wawasan Kebangsaan untuk PNS di Lingkungan Kementerian Sosial, Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata, Jakarta Selatan,seperti diberitakan Detiknews (9/12/2019).

Radikalisme Meningkat

Jauh hari sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolri mengatakan, aksi terorisme atau radikalisme telah meningkat forty two persen disepanjang tahun 2018. Pelaku teror yang ditangkap sebanyak 396 pelaku.

"Sepanjang tahun 2018, jumlah aksi meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2017, yakni dari 12 kasus menjadi 17 kasus," kata Tito saat menyampaikan hasil kinerja dan evaluasi Rilis Akhir Tahun Mabes Polri 2018 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, seperti dilansir Okenews (27/12/2018). Aksi terorisme atas nama agama yang paling banyak menyedot perhatian publik di tahun 2018 ialah rentetan bom di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Teroris Medsos

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak eleven.803 konten, mulai dari tahun 2009 sampai tahun 2019 (information Kominfo 19 Maret 2019). Platform konten yang terbanyak diblokir yaitu fb dan instagram sebesar eight.131 konten. Sementara di twitter sebanyak eight.131 konten. Konten radikalisme dan terorisme yang diblokir di google/YouTube sebanyak 678 konten. Kemudian 614 konten di platform telegram, 502 konten di filesharing, dan 494 konten di situs web.

Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, Kementerian Kominfo sudah melakukan pemblokiran konten sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform telegram, 8 konten di fb dan instagram dan 1 konten di YouTube.

Tahun 2018, telah diblokir konten radikalisme dan terorisme sebanyak 10.499 konten yang terdiri dari 7.One hundred sixty konten di facebook dan instagram, 1.316 konten di twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di telegram, 502 konten di document sharing, dan 292 konten di situs web. Selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1031 konten yang terdiri 963 konten facebook dan instagram dan sixty eight konten di twitter.

Tindakan pemblokiran sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, ada eleven kementerian/lembaga (Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN) ikut menandatangani SKB tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke 11 Kementerian itu bertanggungjawab penuh untuk menjaga empat pilar negara yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Prabowo Harus Bertindak

Sesungguhnya rakyat sangat berharap, terutama kepada Menteri pertahanan Prabowo Subianto bekerjasama dengan Mendagri dan Menag untuk segera bertindak tegas dan keras untuk memberantas, membubarkan dan menangkap oknum-oknum yang diduga kuat sebagai pelaku arabisme, radikalisme, terorisme, ormas-ormas radikal dan pengusung khilafah.

Oknum-oknum perusak ideologi Pancasila ini disinyalir sudah menyusup ke lembaga-lembaga pendidikan nasional, lembaga negara, pesantren-pesantren, kelompok pengajian di masjid-masjid, lembaga donasi online yang mengatasnamakan islam dan yatim piatu serta sejumlah oknum ASN/BUMN, karyawan pemerintahan di provinsi, kabupaten dan kabupaten kota di seluruh Indonesia #PRABOWOHARUSBERTINDAK.

Ada lima langkah yang bisa dilakukan Prabowo, Mendagri dan Menag untuk mengatasi kelompok arabisme, radikalisme, pengusung khilafah dan ormas-ormas radikal ini yaitu: Pertama , mencabut status kewarganegaraan mereka, bila mereka menolak ideologi pancasila. Kedua , menangkap dan menghukum keras mereka sesuai UU yang berlaku, bila perlu menerapkan hukuman mati. Ketiga , mengusir mereka dari Indonesia dan negara memberikan kebebasan kepada mereka untuk memilih negara lain di luar Indonesia. Keempat , menembak mati, bila tindakan anarkisme mereka telah melampaui batas kemanusiaan, melanggar UU, intoleransi yang menjurus konflik SARA, merusak keamanan, kenyamanan negara serta melakukan makar, baik secara langsung maupun tak langsung. Kelima , menangkap dan menghukum keras pembuat dan penyebar konten internet yang menyebarluaskan arabisme, radikalisme, terorisme, dan khilafah. Jadi, negara tidak hanya sebatas melakukan pemblokiran, tetapi juga menghukum keras dan tegas kepada mereka sebagai efek jera.

Seluruh instrumen negara, termasuk Polri dan TNI agar serius menjaga keamaman negara dari kelompok yang ingin memecah belah NKRI, mengganti idelogi Pancasila dan merusak toleransi nasional. Rakyat yakin, bila negara tegas dan keras tanpa kopromi, maka di tahun 2021 mendatang Indonesia akan terbebas dari bahaya radikalisme, khilafah dan arabisme. Semoga.

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identity

www.Fb.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@INDONESIAComment

@INDONESIACommentofficial

@wawanku86931157

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

#INDONESIAComment

Foto: Ist