Showing posts with label Menteri Agama. Show all posts
Showing posts with label Menteri Agama. Show all posts

Monday, June 29, 2020

Rujukan Mubaligh Perlu, Menag Ngak Usah Takut!

"Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi mubaligh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubaligh," ujar Menag Lukman di situs resmi Kementerian Agama, Jumat (18/5/2018) petang lalu. Mubaligh yang bisa masuk rujukan itu, kata Lukman, harus memenuhi tiga kriteria yaitu, mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

Keluarnya rilis rujukan 200 mubaligh itu langsung mendapat kritik dan kecaman pedas dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Terlepas dari bejibunnya pro dan kontra atas kebijakan Kemenag, ada baiknya kita teliti dan pahami dulu apa maksud dan tujuan Kemenag mengeluarkan rilis rujukan mubaligh bagi publik.

Bagi saya, kalau Anda seorang mubaligh dan berceramah radikal, maka nama Anda tidak wajib masuk rujukan mubaligh Kemenag. Justru, nama Anda wajib masuk rujukan polisi untuk ditangkap. Lantas, bagaimana kita bisa mengukur seorang mubaligh itu radikal atau tidak? Ngukurnya gampang banget bro! Kalau ceramah mubaligh itu menyulut kebencian, menciptakan permusuhan antarsesama penganut agama, memecah persaudaraan antarsesama manusia, maka dia masuk golongan mubaligh radikal (kalau saya sih lebih suka menyebut mereka penjahat agama).

Nah, kalau Anda seorang mubaligh dan berceramah sejuk dan damai, tetapi nama Anda belum masuk rujukan Kemenag, maka Anda tak perlu langsung kecewa, karena daftar rujukan Kemenag itu, bukan tujuan utama Anda melakukan syiar Islam khan?

Apa ukurannya seorang mubaligh itu ceramahnya dinilai menyejukkan dan menenangkan umat? Ya, dakwahnya membuat umat nyaman, aman, damai, tentram dan saling toleransi. Kemudian, hubungan antarsesama manusia dan antarsesama penganut agama semakin erat dan terus terjalin persaudaraan.

Tujuan utama Kemenag mengeluarkan rilis rujukan mubaligh itu ialah agar para mubaligh membawa pesan kedamaian bukan perpecahan, pesan persaudaran bukan permusuhan, dan pesan keutuhan bangsa bukan adu domba bangsa. Anda paham khan?

Bagi saya, sejumlah pihak yang mengecam rilis rujuan mubaligh Kemenag, seharusnya berpikir cerdas dan jernih serta tidak emosional dan irasional. Kemenag tidak ujug-ujug mengeluarkan rilis rujukan mubaligh itu, tanpa pertimbangan yang panjang dan matang.

‘Tak ada asap kalau tak ada api’. Pribahasa ini sangat cocok untuk menggambarkan soal rilis mubaligh yang dikeluarkan Kemenag (hukum kausalitas). Sebenarnya, rilis rujukan mubaligh itu dikeluarkan Kemenag dengan tujuan untuk mencegah masuknya paham radikal yang dibawa para mubaligh radikal dengan mengatasnamakan agama. Selama, ini paham radikal seperti aksi terorisme, selalu diidentikkan dengan agama tertentu. Padahal, antara agama dan paham radikal tidak ada hubungannya sama sekali. Sedikitnya ada lima tujuan utama mengapa Kemenag mengeluarkan rilis rujukan mubaligh yaitu:

Pertama, rilis rujukan mubaligh itu berfungsi untuk meredam semakin tingginya peredaran mubaligh radikal yang berceramah di ruang publik.

Kedua, rilis rujukan mubaligh itu berfungsi untuk mengantisipasi para mubaligh radikal yang akan menyebarkan ajaran atau paham sesat dengan memakai nama agama.

Ketiga, rilis rujukan mubaligh itu merupakan respon Kemenag atas banyaknya keluhan publik yang melaporkan adanya mubaligh radikal yang dalam setiap dakwahnya bersifat mengadu domba antarsesama umat beragama.

Keempat, rilis rujukan mubaligh itu sebagai bentuk warning negara kepada para mubaligh. Dalam hal ini, negara akan menindak tegas secara hukum kepada para mubaligh radikal.

Kelima, rilis rujukan mubaligh itu menjadi bahan referensi bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dan mendengarkan tausyiah para mubaligh, baik secara langsung maupun melalui sosial media.

Jadi, rilis rujukan mubaligh ini merupakan cara praktis Kemenag untuk memberi batasan yang jelas bahwa seorang ulama, da’i, ustadz serta kiai haruslah mengayomi dan membimbing umat dengan baik dan benar, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat secara umum. Di sisi lain, rilis rujukan mubaligh ini wajib menjadi bahan penting bagi seluruh mubaligh untuk melakukan introspeksi, evaluasi dan refleksi diri atas apa yang telah dilakukannya kepada umat.

Benarkah dakwah yang telah mereka lakukan sudah mendorong umat menuju kedamaian, ketenangan dan kenyamanan? Atau justru ceramah mereka justru malah menciptakan perpecahan antarumat beragama dan merusak kebersamaan dan rasa toleransi bangsa. Sudah sewajarnya kalau keberadaan rilis rujukan mubaligh Kemenag ini menjadi panduan bagi mubaligh untuk mawas diri, sadar diri dan tahu diri. Ada tiga hal penting yang wajib dilakukan para mubaligh terkait keluarnya rilis rujukan mubaligh Kemenag ini yaitu:

Pertama, jadikan rilis rujukan mubaligh ini sebagai sarana bagi para mubaligh untuk memperbaiki diri dalam setiap kali memberikan dakwah atau ceramah.

Kedua, para mubaligh yang sejuk dan damai harus berkomitmen untuk segera memberi somasi kepada mubaligh radikal atau bila perlu melaporkannya ke aparat hukum.

Ketiga, rilis rujukan mubaligh ini menjadi pemicu dan memotivasi para mubaligh dalam setiap memberikan ceramahnya harus selalu menjaga persatuan bangsa, persaudaraan antarumat beragama dan menjaga keutuhan negara.

Jadi, dalam pandangan saya, rasanya kita tidak perlu tergopoh-gopoh mengecam rilis rujukan mubaligh yang dikeluarkan Kemenag. “Tak ada satupun ajaran agama bertujuan merusak kehidupan antarmanusia, justru manusialah yang merusak kehidupannya dengan mengatasnamakan agama”. Maju terus pak Menag, jangan takut!

Salam sruput teh tubruk bro...[Wawan Kuswandi]

Indocomm.blogspot.co.id

www.facebook.com/INDONESIAComment/

plus.google.com/+INDONESIAComment

@wawan_kuswandi

#INDONESIAComment

Deenwawan.photogallery.com

Foto: Istimewa

Tuesday, May 19, 2020

Menolak Intoleransi

Menteri Agama harus tegas tolak intoleransi. Yuk simak, trims guys?

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Id

www.Fb.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@INDONESIAComment

@INDONESIACommentofficial

@wawanku86931157

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE

#INDONESIAComment

Foto: Ist

Sunday, May 17, 2020

'Operasi Kadal Gurun' Sang Jenderal

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identification

www.Fb.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@INDONESIAComment

@INDONESIACommentofficial

@wawanku86931157

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

#INDONESIAComment

Foto: Ist

Friday, May 15, 2020

‘Operasi Cacing’ Jenderal Fachrul Razi

Begini 'Operasi Cacing' Menteri Agama. Yuk simak, trims guys...

LIHAT JUGA:

Indocomm.blogspot.co.id

www.facebook.com/INDONESIAComment/

plus.google.com/+INDONESIAComment

@INDONESIAComment

@INDONESIACommentofficial

@wawanku86931157

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

#INDONESIAComment

Foto: Ist

Thursday, May 7, 2020

Toleransi Terancam, Jenderal Fachrul Razi Takut? #SayaMenteriSemuaAgama

Benarkah Menag gagal menjaga toleransi antarumat beragama? Kalau ini benar, maka kerukunan antar penganut agama di Indonesia berada dalam keadaan kritis. Toleransi terancam!

Umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kabarnya tidak bisa merayakan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Merespon hal itu, Fachrul Razi menyatakan sudah ada kesepakatan tentang larangan Natal bersama. Lho, kok perayaan Natal harus berdasarkan kesepakatan bersama. Apa maksudnya? Pernyataan ini benar-benar aneh dan diduga kuat ada fakta intoleransi di Sumbar.

"Nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12/2019) lalu.

Untuk Kabupaten Dharmasraya, larangan perayaan Natal dikeluarkan Pemerintah Kabupaten melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau, 21 Desember 2017.

Terdapat tujuh poin dalam kesepakatan bersama itu. Salah satunya melarang pelaksanaan Natal bersama umat Kristiani di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Adapun alasannya ialah untuk menghindari dampak sosial terhadap masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Abaikan Toleransi

Melihat kasus di Sumbar ini, seharusnya Menag berani mengambil keputusan untuk membatalkan surat kesepakatan bersama tentang larangan perayaan Natal tersebut. Namun, tampaknya ada kesan Fachrul Razi takut mengambil keputusan itu.

Bila ditelaah lebih jauh lagi, sikap dan tindakan Menag diduga kuat telah mengabaikan dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Bahkan, alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” bunyi kalimat ini membuktikan bahwa Indonesia bukan negara agama yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan negara yang didirikan atas landasan ideologi Pancasila.

Intimidasi Agama

Menag harusnya menyadari bahwa di Indonesia tidak boleh ada intimidasi agama dalam bentuk apapun, khususnya yang menyangkut pelaksanaan hari raya atau ritual ibadah agama tertentu. Surat kesepakatan pelarangan Natal bersama di Dharmasraya, Sumbar merupakan salah satu sikap atau perbuatan anti agama atau intoleransi.

Semestinya, Menag wajib menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia, agar kesejukan dan kedamaian hidup antar penganut agama dapat terpelihara dengan baik.

Dalam masyarakat Pancasila, negara menjamin setiap warga negaranya untuk bebas melaksanakan kegiatan perayaan atau ritual keagamaan. Jadi, surat kesepakatan bersama pelarangan Natal 2019 di Sumbar, jelas-jelas telah melecehkan atau bahkan menindas keberadaan penganut Kristiani.

Satu hal lagi yang juga perlu dipahami Menag Fachrul Razi ialah dengan tidak membatalkan atau membiarkan adanya surat kesepakatan tentang larangan Natal bersama di Sumbar, maka Menag telah memberi ruang terbuka kepada kelompok intoleransi untuk menindas agama lain yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, etika, ethical dan budaya bangsa.

Sudah sejak lama bangsa ini memegang teguh budaya toleransi antarumat beragama. Apakah Anda paham toleransi Jenderal?#SayaMenteriSemuaAgama

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identification

www.Fb.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@wawanku86931157

#indonesiacommentofficial

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE

#INDONESIAComment

Foto: Ist

Wednesday, May 6, 2020

Majalah Blog Indocomm Edisi 2/2020

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identity

www.Facebook.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@wawanku86931157

#indonesiacommentofficial

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE

#INDONESIAComment

Foto: Ist