Showing posts with label Sumatera Barat. Show all posts
Showing posts with label Sumatera Barat. Show all posts

Thursday, May 7, 2020

Toleransi Terancam, Jenderal Fachrul Razi Takut? #SayaMenteriSemuaAgama

Benarkah Menag gagal menjaga toleransi antarumat beragama? Kalau ini benar, maka kerukunan antar penganut agama di Indonesia berada dalam keadaan kritis. Toleransi terancam!

Umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kabarnya tidak bisa merayakan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Merespon hal itu, Fachrul Razi menyatakan sudah ada kesepakatan tentang larangan Natal bersama. Lho, kok perayaan Natal harus berdasarkan kesepakatan bersama. Apa maksudnya? Pernyataan ini benar-benar aneh dan diduga kuat ada fakta intoleransi di Sumbar.

"Nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12/2019) lalu.

Untuk Kabupaten Dharmasraya, larangan perayaan Natal dikeluarkan Pemerintah Kabupaten melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau, 21 Desember 2017.

Terdapat tujuh poin dalam kesepakatan bersama itu. Salah satunya melarang pelaksanaan Natal bersama umat Kristiani di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Adapun alasannya ialah untuk menghindari dampak sosial terhadap masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Abaikan Toleransi

Melihat kasus di Sumbar ini, seharusnya Menag berani mengambil keputusan untuk membatalkan surat kesepakatan bersama tentang larangan perayaan Natal tersebut. Namun, tampaknya ada kesan Fachrul Razi takut mengambil keputusan itu.

Bila ditelaah lebih jauh lagi, sikap dan tindakan Menag diduga kuat telah mengabaikan dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Bahkan, alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” bunyi kalimat ini membuktikan bahwa Indonesia bukan negara agama yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan negara yang didirikan atas landasan ideologi Pancasila.

Intimidasi Agama

Menag harusnya menyadari bahwa di Indonesia tidak boleh ada intimidasi agama dalam bentuk apapun, khususnya yang menyangkut pelaksanaan hari raya atau ritual ibadah agama tertentu. Surat kesepakatan pelarangan Natal bersama di Dharmasraya, Sumbar merupakan salah satu sikap atau perbuatan anti agama atau intoleransi.

Semestinya, Menag wajib menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia, agar kesejukan dan kedamaian hidup antar penganut agama dapat terpelihara dengan baik.

Dalam masyarakat Pancasila, negara menjamin setiap warga negaranya untuk bebas melaksanakan kegiatan perayaan atau ritual keagamaan. Jadi, surat kesepakatan bersama pelarangan Natal 2019 di Sumbar, jelas-jelas telah melecehkan atau bahkan menindas keberadaan penganut Kristiani.

Satu hal lagi yang juga perlu dipahami Menag Fachrul Razi ialah dengan tidak membatalkan atau membiarkan adanya surat kesepakatan tentang larangan Natal bersama di Sumbar, maka Menag telah memberi ruang terbuka kepada kelompok intoleransi untuk menindas agama lain yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, etika, ethical dan budaya bangsa.

Sudah sejak lama bangsa ini memegang teguh budaya toleransi antarumat beragama. Apakah Anda paham toleransi Jenderal?#SayaMenteriSemuaAgama

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identification

www.Fb.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@wawanku86931157

#indonesiacommentofficial

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE

#INDONESIAComment

Foto: Ist

Saturday, May 2, 2020

Kasus Gerebek PSK Ala Andre 'Lecehkan' Prabowo, Benarkah?

Politisi ?Ingusan? Andre Rosiade diduga kuat telah dengan sengaja melecehkan Ketua Umum Parpol Gerindra Prabowo Subianto. Lho memang kenapa? Pasalnya, skandal penggerebekan PSK on line yang terjadi baru-baru ini, di sebuah motel di Kota Padang, Sumatera Barat, disinyalir melanggar prosedur hukum alias SOP Polri, akibatnya nama Prabowo dan Parpol Gerindra jadi ikut tercemar.

Kalau memang terbukti, Prabowo Subianto wajib melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andre Rosiade sebagai anggota DPR RI. Pertanyaannya sekarang ialah beranikah Prabowo memecat Andre Rosiade?

Dalam setiap penggerebakan kasus tindak pidana, polisi merupakan salah satu lembaga hukum yang bertanggungjawab dan mendapat mandat sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku. Di setiap kasus penggerebekan, polisi tidak melibatkan pihak sipil sebagai pelapor. Umumnya identitas pelapor juga dirahasiakan.

Namun, faktanya, Andre bersama pihak pelapor serta sejumlah awak pers berada di TKP saat terjadi penggerebekan. Parahnya lagi, video penggerebekan itu sempat viral di sosial media.

Dalam hal ini, Andre layak diduga telah merekayasa penggerebekan. Andre juga patut diduga telah melakukan trial by the press terhadap korban, melakukan pencemaran nama baik hotel, melakukan kriminalisasi terhadap korban berinitial NN serta melalaikan SOP Polri. Andre juga diduga kuat melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE.

Kalau memang dugaan rekayasa penggerebekan itu benar, lantas apa motif Andre Rosiade? Ada tiga motif yang patut diduga dan ditelusuri pihak aparat hukum, yaitu:

Pertama , Andre Rosiade ingin menciptakan atau memperkuat citra atau pencitraan dirinya sebagai politisi kepada masyarakat Sumatera Barat, khususnya kota Padang.

Kedua , Andre Rosiade ingin menunjukkan kepada publik bahwa dialah ‘pahlawan’ yang berhasil dan berani membongkar kasus jaringan prostitusi online di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.

Ketiga , Andre Rosiade ingin meningkatkan posisi tawar dirinya kepada masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, terkait dengan akan diselenggarakannya pilkada serentak (pemilihan gubernur) tahun 2020. Masih banyak motif lain yang bisa digali lebih jauh dan pihak polisi pasti sudah memahami hal itu. Kini tinggal aparat kepolisian, mampukah mereka menegakkan hukum tanpa pilih kasih?

Menuding Netizen

Dalam sebuah kesempatan acara conversation di stasiun televisi, Andre dengan lantang menyebut bahwa yang membuli dirinya di sosial media terkait kasus penggerebekan adalah para netizen atau buzzer pendukung Ahok mantan Gubernur Jakarta yang sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

ICTV: Penampakan Sosok Misterius di Kaki Gunung Ciremai

Apa yang menjadi dasar Andre sehingga dia menuduh seperti itu? Tampaknya, Andre tidak memiliki bukti yang kuat dengan tudingannya. Tuduhan Andre hanya berdasarkan emosi semata. Dugaan rekayasa penggerebekan itu, hingga saat ini terus mendapat sorotan tajam dan dikritisi oleh publik serta ahli hukum.

Dalam hal ini, para netizen dan buzzer yang merasa dirugikan oleh tuduhan Andre, seharusnya segera mengajukan tuntutan hukum secara class action kepada Polri terhadap Andre Rosiade, karena politisi ‘ingusan’ ini diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada para netizen tanpa bukti yang valid.

BACA JUGA:

Eks ISIS Dipulangkan, Bahaya Pak Presiden?!!!

Pihak Polri juga harus melakukan pendalaman terhadap oknum-oknum polisi yang telah melakukan penggerebekan tanpa mengikuti SOP. Bila dalam penelusuran itu ternyata ada unsur konspirasi antara Andre Rosiade dan oknum polisi, maka Polri harus menindak tegas.

Di sisi lain, MKD DPR RI dan Majelis Kehormatan Parpol Gerindra juga harus berani memberikan sanksi kepada Andre Rosiade. Khusus untuk Ketua Umum Parpol Gerindra Prabowo Subianto, wajib secepatnya melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Andre Rosiade sebagai anggota DPR RI.

Human Trafficking

Di sisi lain Ombudsman Republik Indonesia menduga ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di Sumatera Barat.

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," kata Ninik kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2/2020).

Ninik mempertanyakan tindakan penggerebekan yang dipimpin Andre sebagai momen awal penangkapan NN. Dia menjelaskan penindakan hukum dengan cara menyamar adalah kewenangan kepolisian yang diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Polda Sumbar perlu segera mengungkap cara-cara dan/atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya yang melibatkan anggota legislatif. Sebelumnya, NN kepada awak media mengaku dijebak dalam penggerebekan prostitusi online Minggu (26/1/2020). #PecatAndreRosiade #TangkapAndreRosiade #HukumAndreRosiade #AdiliAndreRosiade #GerebekAndreRosiade

LIHATJUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identity

www.Facebook.Com/

INDONESIAComment/ plus.Google.Com/

INDONESIAComment

@INDONESIAComment

@INDONESIACommentofficial

@wawanku86931157

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

#INDONESIAComment

Foto: Ist