Wednesday, August 5, 2020

Perempuan & Ziarah Makam

Sebagian besar ulama Indonesia masih berbeda pendapat menyangkut ziarah makam yang dilakukan perempuan.  Lantas, perlukah seorang perempuan melakukan ziarah makam? Syaikh Ibrahim Duwaiyyan mengatakan, jika seorang perempuan secara kebetulan berjalan melewati kuburan dan dia memberi salam serta mendo’akan penghuni kubur, maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab perempuan tersebut tidak sengaja melewati pekuburan” (Manar As Sabil Fi Syarh Ad Dalil).

Sebagian besar ulama lainnya menegaskan bahwa perempuan tidak diperbolehkan melakukan ziarah makam karena kemungkinan besar akan terjadi hal-hal yang bisa bertentangan dengan syari’at islam. Misalnya, mereka menangis dengan keras, tabarruj (berhias), ikhtilath (bercampur baur dengan laki-laki), memamerkan perhiasan atau kecantikan, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan tidak berguna.

Ada juga  ulama yang berpendapat  bahwa perempuan boleh melakukan ziarah makam, asal tidak melanggar syariat islam seperti yang disebutkan diatas. Persoalan boleh dan tidaknya perempuan melakukan ziarah makam, sudah terjadi sejak lama. Bahkan, perdebatan ini tidak pernah mencapai titik temu.

Masing-masing ulama tetap berpegang teguh kepada hadist yang diyakini kebenarannya. Sampai saat ini, banyak perempuan Indonesia masih melakukan ziarah makam. Selama ziarah makam yang mereka lakukan tidak menyalahi tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW, maka boleh-boleh saja.

Dalam konteks sosial, ziarah makam yang dilakukan perempuan memang bukan hal mutlak yang harus dilakoni. Namun demikian, bisa saja seorang perempuan melakukan ziarah makam asalkan dengan niat hanya untuk memberikan do’a kepada ahli kubur.

Pada awalnya, Rasulullah SAW melarang umat islam melakukan ziarah makam dengan tujuan untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang berbangga-bangga dengan ziarah makam. Tetapi, kemudian Rasulullah SAW memberi keringanan hukum dengan memperbolehkan umat islam melakukan ziarah makam. Tujuannya ialah agar manusia  mengingat mati dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akherat.

Perempuan pun disyariatkan melakukan ziarah makam dengan syarat tidak boleh terlalu sering melakukannya. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. at Tirmidzi 1056, Ibnu Majah 1576 dan dinilai oleh hasan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil 762). Bagi perempuan yang sedang haid, dia tidak terhalangi untuk berziarah karena seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar  saat berziarah makam.  Wassalam. [Wawan Kuswandi]

No comments:

Post a Comment