Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui revisi terbatas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (five/9/2019) siang. Rencana revisi UU KPK ini langsung menimbulkan polemik sengit dari banyak kalangan.
Pemerhati komunikasi massa yang juga founder The Wawan Kuswandi Institute, Wawan Kuswandi ikut mengomentari seputar revisi UU KPK ini kepada tim redaksi indonesiacomment.blogspot.com, Senin (9/9/2019). Berikut petikan pernyataannya.
Bagaimana Jokowi harus menyikapi revisi UU KPK?
Jokowi harus hati-hati dan tidak boleh gegabah karena semua fraksi di DPR RI, termasuk parpol pendukungnya menyetujui revisi UU KPK. Jokowi harus mengetahui, mempelajari dan memahami draft revisi itu secara mendalam, terutama menyangkut dampaknya terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Langkah pertama Jokowi ialah harus bertemu dengan para ketua parpol pendukungnya untuk membicarakan secara komprehensif tentang revisi UU KPK. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi khusus dengan para akademisi kampus, aktivis dan lembaga non pemerintah yang concern terhadap kasus-kasus korupsi. Selanjutnya, Jokowi perlu mengadakan survei tentang revisi UU KPK ini kepada masyarakat melalui lembaga survei independen yang kredibel. Terakhir barulah Jokowi melakukan rapat dengan seluruh jajaran menterinya untuk menentukan sikap terhadap revisi UU KPK. Bila semua pertemuan diatas telah dilaksanakan dan ternyata hasilnya menolak revisi UU KPK, maka Jokowi harus menolaknya. Jokowi tidak boleh takut terhadap sikap parpol pendukungnya karena bertentangan dengan sikapnya yang menolak revisi UU KPK. Apakah Jokowi berani? Itu hanya Jokowi yang tahu.
Revisi UUK KPK menyoroti perlunya Dewan Pengawas, menurut Anda?
Tujuan, fungsi dan tugas Dewan Pengawas ini harus jelas secara definitif, agar tidak muncul multitafsir dari berbagai pihak. Saya khawatir pembentukan Dewan Pengawas ini direkayasa untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Terus, fungsi Dewan Pengawas ini apa? Apakah KPK akan diawasi dalam proses dan sistem rekrutmen anggota atau capimnya? Apakah KPK akan diawasi cara kerjanya dalam memberantas korupsi? Apakah manajemen KPK secara menyeluruh akan diawasi? Apakah KPK akan diawasi saat mengeksekusi oknum tertentu yang diduga kuat melakukan korupsi? Masih banyak lagi object yang perlu dikembangkan dalam kerangka pengawasan ini. Lalu, bagaimana prosedur dan proses pembentukan Dewan Pengawas KPK ini? Siapa yang akan menjadi anggota dan pimpinan Dewan Pengawas? Apakah non-public dari pengadilan, kepolisian, politisi, aktivis anti korupsi, elit ormas atau bisa juga dari lembaga asing. Ini juga harus jelas! Saya menduga mungkin ada kepentingan tertentu dari sejumlah politisi atau parpol yang ingin membuat KPK tidak bebas bergerak. Saya tidak setuju bila revisi UUK KPK dinilai melemahkan KPK. Saya justru melihat ada semacam skenario besar dari sejumlah politisi dan parpol yang ingin mengebiri KPK melalui kontrol Dewan Pengawas. Dewan Pengawas tidak perlu ada selama KPK melaksanakan tugasnya dengan baik, benar dan tepat. Kalau ada oknum KPK melakukan penyimpangan terhadap fungsi dan tugasnya (abuse of electricity), maka rakyat harus bertindak secara massal dengan melaporkan penyimpangan itu ke aparat hukum seperti polri, ombudsman, melakukan gugatan ke pengadilan atau bisa juga melakukan aksi demo besar-besaran. Saya percaya rakyat akan menjadi pengawas yang sangat efektif dan pengaruhnya sangat besar.
Polemik penyadapan KPK juga jadi sorotan, apa pandangan Anda?
Penyadapan adalah salah satu modus operandi KPK yang paling efektif untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum yang diduga kuat melakukan korupsi. Hal inilah yang menyebabkan sejumlah politisi busuk takut mata rantai korupsinya terbongkar. Mereka menilai KPK tidak boleh seenaknya melakukan penyadapan tanpa ada yang mengontrol atau mendapat izin dari Dewan Pengawas. Kalau argumen ini dijadikan alasan, maka sejumlah oknum politisi yang ada di Parlemen sangat tidak cerdas. Namanya juga penyadapan, maka sifatnya rahasia agar tidak bocor sehingga OTT KPK berhasil maksimal. Penyadapan adalah hak mutlak KPK. Penyadapan adalah salah satu kekuatan KPK untuk membongkar kasus korupsi. Namun, tentu saja sebelum melakukan penyadapan, KPK sudah memiliki bukti kuat terhadap oknum tertentu yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, soal penyadapan yang dilakukan KPK ini tidak perlu izin, selama proses operasionalnya tepat sasaran dan tidak melanggar hukum. Tetapi, bila penyadapan itu salah sasaran, maka KPK harus bertanggung jawab untuk mengembalikan nama baik oknum yang kena OTT. Petugas atau pejabat KPK yang salah salah sasaran dalam OTT itu harus dikenakan sanksi hukum dan dipecat. Nah, hal inilah yang justru perlu diatur secara jelas dalam UU KPK.
Menurut Anda, perlukah UU KPK direvisi?
Untuk saat ini belum perlu. Justru yang perlu mendapat perhatian serius ialah saat proses pemilihan capim KPK oleh pansel capim KPK. Orang yang akan menjabat pimpinan KPK haruslah memiliki integritas tinggi, jujur, dan berani bertindak. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, penyitaan, penggeledahan sudah menjadi hak mutlak KPK. Sedangkan pengawasannya oleh rakyat. Oleh karena itulah, Jokowi harus tetap percaya terhadap independensi KPK. Revisi UU KPK yang disetujui DPR RI berpotensi membuat kinerja KPK tumpul. Kalau ini terjadi, maka siap-siap duit negara dirampok oleh oknum-oknum elite yang suka bawa-bawa nama rakyat, padahal dalam kenyataannya mereka bohong besar. Jangan biarkan negara bangkrut hanya karena membiarkan perampok elite bebas berkeliaran dengan mengatasnamakan Undang-Undang(*)
LIHAT JUGA:
Indocomm.Blogspot.Co.Id
www.Facebook.Com/INDONESIAComment/
plus.Google.Com/ INDONESIAComment
@INDONESIAComment
@INDONESIACommentofficial
@wawanku86931157
ICTV Youtube Channel
THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE
#INDONESIAComment
Deenwawan.Photogallery.Com
Foto: Ist
No comments:
Post a Comment