Sunday, June 28, 2020

Pecat Lima Walikota Pakai WA, Anies Baswedan Tunjukkan Arogansinya

Sungguh luar biasa dan pertama kali dalam sejarah, pemecatan lima wali kota Jakarta dan seorang bupati kepulauan Seribu hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Tindakan semena-mena itu dilakoni Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies berkilah, pemecatan melalui pesan WA itu dilakukan agar prosesnya lebih cepat dan tidak birokratif. Waspadalah! Anies telah menunjukkan perilaku arogannya untuk menguasai dan menakuti warga Jakarta.

BACA JUGA : Duel Hastag Simbol Masyarakat Irasional

Para mantan wali kota yang telah diberhentikan sejak tanggal 5 Juli 2018 lalu itu, kabarnya, sebelumnya tidak pernah diberi peringatan atau teguran secara lisan maupun tertulis sebagai bahan evaluasi bagi yang bersangkutan.

Kalaupun Anies mengatakan bahwa pemecatan itu berhubungan dengan kinerja rendah para pejabatnya, maka Anies harus memberikan laporan secara lengkap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang layak dipecat karena kinerjanya buruk. Faktanya, Anies tidak menunjukkan bukti valid yang bisa memperkuat tindakannya dalam mencopot sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Umumnya, pejabat ASN yang akan dicopot terkait dengan pelanggaran hukum berat. Namun, untuk menuju proses pencopotan, tentu ada etika dan standar prosedur yang harus dipatuhi Anies, seperti proses pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang bersangkutan. Proses pemeriksaannyapun harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya direkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berujung kepada keputusan pemecatan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Akibat terburuk bila seorang pejabat ASN dicopot tanpa SK Gubernur, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak akan memberikan rekomendasi untuk penugasan atau jabatan baru kepada pejabat yang dipecat, terutama yang masih terkait dengan urusan birokrasi, seperti proses mutasi jabatan.

Namun, bukan Anies namanya kalau tidak pandai bicara dan ngeles. Anies menuturkan bahwa pencopotan, mutasi dan promosi seorang pejabat adalah hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan. Tapi, tahukah Anies bahwa pemecatan seorang ASN tetap harus melalui prosedur atau aturan birokrasi. Kalau Anies tidak paham soal aturan birokrasi, maka saya sangat meragukan sisi intelektual Anies. Tapi, kalau dia memang sengaja ingin menabrak aturan itu dengan gaya arogansinya, maka warga Jakarta harus siap-siap melengserkan Anies dari jabatannya karena bila perilaku arogan Anies dibiarkan, maka Jakarta akan menjadi contoh model kepemimpinan premanisme.

Tindakan Anies itu, akhirnya membuat sejumlah pihak curiga bahwa Anies diduga kuat telah melanggar Pasal 7 ayat 4, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pembebasan jabatan seseorang terjadi karena hukuman disiplin yang paling berat bagi PNS. Dalam pasal 23-31 aturan itu dijelaskan bagaimana prosedur pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin. Jika PNS yang dijatuhi hukuman tak terima, pasal 32-42 aturan itu juga menjelaskan bagaimana cara proses banding.

Kesewenangan Anies semakin menjadi-jadi, saat Anies tidak memberikan jabatan atau posisi baru kepada lima mantan wali kota dan satu bupati yang dicopot. Tindakan Anies ini tentu saja mengundang polemik dan kontroversi. Sudah seharusnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memanggil Anies Baswedan untuk memberikan klarifikasi atas tindakannya itu.

Pelanggaran lain yang kabarnya juga banyak dikeluhkan ASN di Pemrov DKI Jakarta ialah Anies diduga kuat, seenaknya melakukan lelang jabatan, walaupun jabatan yang dilelang itu masih dijabat oleh seseorang. Contohnya ialah adanya informasi (masih dalam penyelidikan) yang menyebutkan bahwa jabatan Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang masih dijabat Andri Yansyah sudah dilelang. Padahal, lelang jabatan wajib dilakukan bila posisi atau jabatan itu sudah kosong atau tidak ada pejabatnya. Hal ini patut menjadi perhatian utama Komisi ASN.

Lagi-lagi Anies diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, terkait soal lelang jabatan. Kalau memang terbukti dan secara sah Anies melanggar aturan yang ada, maka Anies juga berpotensi dilengserkan dari jabatannya.

Salam sruput teh tubruk bro…[ Wawan Kuswandi ]

Indocomm.blogspot.co.id

www.facebook.com/INDONESIAComment/

plus.google.com/+INDONESIAComment

@wawan_kuswandi

#INDONESIAComment

Deenwawan.photogallery.com

Foto: Istimewa

No comments:

Post a Comment