Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). "Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi, menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi kepada kantor berita
AP Minggu (28/7/2019) lalu.
Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Menurutnya, Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, tidak akan ada kompromi untuk segera membubarkannya.
FPI saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat perpanjangan izin. Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari tanggal 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Izin SKT FPI masih tertahan karena kabarnya ormas ini belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Berikut hasil wawancara tim redaksi indonesiacomment.com dengan pemerhati komunikasi massa Wawan Kuswandi, Senin (5/8/2019) seputar polemik SKT FPI.
Kepada pers Asing Presiden Jokowi mengatakan, bila FPI menolak Pancasila, maka tak ada kompromi untuk membubarkannya, Menurut Anda?
Apa yang dikatakan Jokowi merupakan tanggung Jawabnya sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan untuk melindungi dan menjaga Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Jokowi berhak mengambil keputusan ekstrim untuk menyelamatkan Pancasila dan NKRI dari kelompok-kelompok atau ormas apapun, termasuk Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai negara dan publik mungkin sudah tidak sejalan lagi dengan Pancasila. Sebaliknya, Jokowi juga berkewajiban untuk memelihara hubungan baiknya dengan ormas-ormas yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, tindakan Jokowi tidak cukup hanya dengan membubarkan FPI, Jokowi harus memberi sanksi hukum kepada oknum elite FPI dan para pengikutnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi harus bertindak cepat dan tepat dalam mengambil keputusan untuk membubarkan FPI, tanpa harus gembar-gembor kepada publik. Rakyat sebenarnya sudah lama menunggu keputusan Jokowi untuk membubarkan FPI yang dalam lima tahun terakhir ini, dinilai sudah meresahkan kenyamanan publik dan dituding mengancam toleransi nasional dengan serangkaian tindakan-tindakan yang berkonotasi anarkis dan intoleransi. Untuk melaksanakan keputusan ini, Jokowi harus mendapat dukungan penuh dari lembaga MPR RI, DPR RI, aparat hukum (yudikatif) serta aparat keamanan nasional dalam hal ini polisi dan TNI. Di sisi lain, sebelumnya rakyat juga sudah membuat petisi di media sosial yang isinya setuju dengan pembubaran FPI. Rakyat berharap pemerintah tidak lagi memperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) terhadap ormas FPI. Pembubaran ormas ini juga berlaku bagi ormas-ormas lain atau lembaga-lembaga pemerintah yang dinilai sudah tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Lembaga MPR RI wajib mengeluarkan TAP MPR yang isinya menolak semua lembaga atau ormas yang anti Pancasila. Sedangkan DPR RI juga harus memperkuat dan melengkapi payung hukum yang sudah ada untuk membersihkan ormas-ormas yang dinilai tidak Pancasilais. Sedangkan untuk aparat hukum dalam hal ini polisi dan TNI tidak perlu ragu-ragu lagi dalam melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang anti Pancasila. Persoalannya ialah apakah Jokowi berani membubarkan ormas-ormas yang tidak Pancasilais? Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini.
Apa dampak dengan dibubarkannya FPI?
Dampaknya mungkin akan sangat baik bagi suasana toleransi keagamaan dan toleransi SARA di Indonesia. Tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pembubaran FPI. Toh, pemerintah pernah membubarkan HTI dan negara tetap aman-aman saja. Kalaupun ada protes dari FPI, pemerintah harus bertindak tegas, cepat dan tepat sesuai perundang-undangan atau payung hukum yang ada. Hukum harus ditegakan dan negara harus berani melakukan eksekusi. Negara sudah tegas-tegas menyebutkan bahwa Pancasila dan NKRI harga mati bagi Indonesia. Rakyat dari Sabang sampai Merauke pun mempunyai keyakinan yang sama bahwa Pancasila dan NKRI tidak dapat digantikan dengan ideologi lain. Jadi negara tidak perlu lagu sedikit pun untuk membubarkan FPI, bila mereka menolak Pancasila.
Pandangan Anda terhadap FPI?
FPI hanya ormas biasa-biasa saja. Namun, karena FPI dalam setiap melakukan aktivitasnya seperti aksi demo jalanan selalu mengatasnamakan agama dan tindakannya kontroversial, maka ormas ini jadi perhatian publik. FPI juga tidak mewakili agama mayoritas di Indonesia. Para penganut agama minoritas pun tidak melihat FPI sebagai perwakilan agama mayoritas di Indonesia. FPI pernah mengklaim di media massa bahwa pengikutnya mencapai 7 juta orang. Namun, faktanya tidak sebesar itu, paling hanya sekitar 500 ribu sampai satu jutaan lebih saja. Menurut data sensus penduduk yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebesar 87,18 persen. Dengan menggunakan data ini, maka pada tahun 2016 penduduk Indonesia yang beragama Islam berjumlah 223,18 juta jiwa. Angka yang beredar di media menyebutkan bahwa warga Nahdliyin berkisar di angka 60-120 juta jiwa. Dalam buku “NU dan Keindonesiaan” karya Mohammad Sobary, mantan Ketua Umum PBNU Almarhum KH Hasyim Muzadi pernah menyatakan jumlah warga NU sekitar 60 juta. Namun, Gus Dur menaksir lebih dari 50 persen orang Indonesia adalah warga NU atau sekitar 120 juta. Sedangkan survei yang dilakukan Alvara Research Center Oktober 2018 lalu menyebutkan, mayoritas muslim Indonesia atau 80 persen menyatakan mengikuti ritual keagamaan NU. Sedangkan pengikut Muhammadiyah sekitar 35 sampai 45 persen, sisanya ialah kelompok Islam moderat yang mendukung Pancasila. Jadi, FPI itu ormas biasa dan massanya sangat kecil dibandingkan dengan NU dan Muhammadiyah. FPI tidak ada pengaruhnya sedikitpun bagi kehidupan antarumat beragama di Indonesia. NU dan Muhammadiyah ormas yang menjadi acuan umat muslim Indonesia, bukan FPI atau ormas keagamaan lainnya. Lagi pula, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang perlu dibela seperti yang disuarakan FPI. Semua agama yang ada dilindungi oleh negara. Kehidupan antarumat beragama di Indonesia sejak era Soeharto hingga Jokowi juga berjalan baik-baik saja dan penuh toleransi.
Selama ini tindakan FPI dituding negatif oleh publik, menurut Anda?
Dari sejumlah pemberitaan di media massa dan sosial media serta penelitian, pada umumnya publik kecewa dengan tindakan FPI yang sering melakukan aksi demo dengan mengatasnamakan agama serta serangkaian tindakan yang berbau anarkis. Ada kesan FPI berperan sebagai ‘polisi agama’ jalanan dengan berbagai tindakannya yang melebihi aparat hukum dalam hal ini kepolisian. Inilah yang membuat kenyamanan dan keamanan masyarakat menjadi terganggu. Seharusnya, polisi mengambil perannya sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan rakyat. Tapi sayang, peran polisi secara perlahan seolah-olah diambil oleh FPI dengan cara-cara yang justru meresahkan publik. Jadi, wajar saja kalau masyarakat menilai tindakan FPI berdampak negatif. Di sisi lain, fenomena aksi demo FPI harus segera disikapi oleh polisi untuk segera mengambil perannya kembali dalam menjaga kenyamanan sosial. Beranikah polisi menindak tegas oknum-oknum FPI yang selama ini dinilai meresahkan publik? Kalau polisi tidak segera melakukan tindakan cepat dan tegas, maka diduga kuat FPI akan terus melakukan tindakan-tindakan yang bisa menjurus kepada konflik sosial.
Apa manfaat FPI bagi umat beragama di Indonesia?
FPI akan menjadi ormas yang bermanfaat bagi umat beragama di Indonesia, bila semua sikap dan tindakan mereka membawa kesejukan, kedamaian, kenyamanan sosial dan menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia dengan mengusung ideologi Pancasila. FPI tidak harus mengatasnamakan agama dalam setiap aksi demonya. Artinya FPI harus mereposisi tindakan aksi jalanannya dengan cara-cara bersahabat, tidak membawa-bawa agama dan menjaga kebersamaan antarumat beragama serta menghormati hak-hak azasi orang lain. FPI wajib menghindari aksi demo yang bisa menjurus kearah konflik sosial. Kalau FPI tidak mau melakukan itu semua, maka sudah sewajibnya FPI dibubarkan pemerintah dan masyarakat pantas untuk menolak dan menuntut FPI segera bubar.( red/IC )
LIHAT JUGA:
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@INDONESIAComment
@INDONESIACommentofficial
@wawanku86931157
ICTV Youtube Channel
THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE
#INDONESIAComment
Deenwawan.photogallery.com
foto: Istimewa