Showing posts with label Lengserkan Anies Baswedan. Show all posts
Showing posts with label Lengserkan Anies Baswedan. Show all posts

Thursday, May 7, 2020

Enam Langkah Elegan #LengserkanAniesBaswedan

Saat ini, Anies Baswedan menjadi salah satu ?Selebritis? Papan atas di jagat sosial media Indonesia. Bahkan, namanya sempat menjadi trending subject matter nasional.

Popularitas Anies mampu mengalahkan berita banjir yang melanda Kota Betawi dan sekitarnya sejak 31 Desember 2019 lalu hingga memasuki tahun baru Januari 2020. Banjir Jakarta berhasil menyeret nama Anies Baswedan dalam perbincangan publik di sosial media.

Sejak menjadi Gubernur Jakarta, Anies tak pernah lepas dari caci maki dan kecaman netizen di sosial media karena hampir semua kebijakannya dinilai nyeleneh dan kata-kata indahnya yang membuai publik. Sejumlah komentar netizen di akun twitter.Com menyebutkan bahwa Anies hanya pandai bermain kata, tetapi tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pemimpin Jakarta, terutama dalam mengatasi dan mengantisipasi banjir.

Penghuni Jakarta kecewa berat dan jengkel setengah mati. Namun, tak sedikit juga yang memuji Anies. Jakarta memang sedang terendam banjir. Kondisi ini terjadi setelah hujan deras sejak Selasa (31/12/2019) sore hingga Rabu (1/1/2020).

Petisi Copot Anies

Saking kesalnya warga Jakarta, akhirnya muncul petisi copot Anies Baswedan dari jabatan Gubernur Jakarta. Petisi itu diprakarsai laman daring change.org sejak 2018 lalu. Tercatat hingga Kamis (2/1/2020) siang pukul 12.58 WIB, sebanyak 183.432 orang telah menandatangani petisi.

Petisi muncul sebagai respon ketidakpuasan publik terhadap kepemimpinan Anies Baswedan yang dicap gagal menata kelola Kota Jakarta. Dalam petisi itu juga dibongkar sejumlah kegagalan Anies, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 yang membengkak, gaji fantastis Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Bahkan, pembuat petisi mendesak Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memecat Anies Baswedan.

Lantas, bagaimana cara #LengserkanAniesBaswedan dari jabatannya? Sedikitnya ada enam langkah elegan yang perlu dilakukan publik yaitu:

1. Publik membuat petisi (via change.org ) yang isinya meminta DPRD DKI Jakarta untuk segera menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang terkait dengan banjir Jakarta. Tujuannya untuk memakzulkan Anies Baswedan dari jabatannya.

2. Publik meminta dan mengajukan surat permohonan ke DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan atau mengeksekusi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Kemudian UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut terdapat bab Tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 80 dan eighty one, presiden mempunyai hak memberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur.

Three. Publik membuat surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI yang isinya warga Jakarta sudah tidak percaya lagi dengan segala kebijakan Gubernur Anies Baswedan.

4. Publik melaporkan secara resmi sikap dan perbuatan Anies Baswedan ke Komnas HAM dan Mabes Polri karena diduga kuat Gubernur Jakarta itu telah melanggar HAM yaitu dengan adanya sejumlah korban tewas akibat banjir. Anies telah melalaikan keselamatan warga Jakarta.

Five. Publik melaporkan secara resmi sikap dan perbuatan Anies Baswedan ke Ombudsman karena Anies Baswedan diduga kuat tidak menjalankan fungsi, tugas, dan kewajibannya sebagai Gubernur sekaligus melakukan kesalahan prosedur dan administrasi dalam membuat kebijakan, terutama dalam mengatasi dan mengantisipasi banjir di Jakarta.

6. Publik melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum ( class action ) untuk meminta ganti rugi materi dan non materi kepada Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan, karena akibat banjir publik mengalami kerugian, baik non materi maupun materi (rumah, kendaraan, hewan peliharaan, waktu yang tersita, tekanan psikologis, penyakit, serta lingkungan kotor, dsb). Untuk poin ke 6 ini, publik bisa memanfaatkan jasa pengacara atau lembaga hukum lainnya.

Keenam langkah di atas merupakan cara paling tepat dan ideal bagi publik Jakarta untuk segera mencopot Anies Baswedan dari jabatannya. Cara-cara di atas tentu saja sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi prosedur perundang-undangan yang ada. Sekarang, siapa yang berani melakukan enam langkah elegan #LengserkanAnies Baswedan, kita tunggu saja.

LIHAT JUGA:

Indocomm.Blogspot.Co.Identity

www.Facebook.Com/INDONESIAComment/

plus.Google.Com/ INDONESIAComment

@wawanku86931157

#indonesiacommentofficial

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia

THE WAWAN KUSWANDI FORUM

THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE

#INDONESIAComment

Foto: Ist