Rakyat Indonesia, khususnya publik Jakarta dan sekitarnya mengutuk keras tindakan Gubernur terbodoh versi google Anies Baswedan yang merevitalisasi kawasan Monas tanpa izin ke Komisi Pengarah dalam hal ini Kemensesneg. Selaku Ketua Komisi Pengarah, Mensesneg Pratikno mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengajukan izin ke Komisi Pengarah, terkait revitalisasi Monas.
Sekarang ini keadaan Monas hancur lebur karena Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI sudah memotong sebanyak 190 pohon di kawasan Monas. Selain perizinan yang dilanggar Anies, Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI juga mengajukan kontraktor PT Bahana Prima Nusantara ke KPK. Kontraktor yang mengerjakan revitalisasi Monas ini dinilai abal-abal. Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membenarkan memang ada anggaran untuk revitalisasi Monas sebesar Rp114,47 miliar.
Anies Bisa Dipidana
Akibat perbuatannya ini, Anies Baswedan bisa dikenakan pidana. Pasalnya, ia melakukan revitalisasi Monas tanpa mengantongi izin dari Kemensesneg seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sampai detik ini, belum ada satupun kebijakan Anies Baswedan yang bernilai positif bagi publik Jakarta. Buktinya ialah soal banjir. Akibat banjir ini, Presiden Jokowi sampai memberi teguran keras ke Anies Baswedan. Jokowi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengerjakan upaya-upaya pencegahan banjir #JokowiTegurAnies."Kerjakan hal-hal yang berkaitan dengan banjir itu," kata Jokowi saat meninjau pembangunan Waduk Sukamahi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/12/2017) lalu.
Kasus diskotek Colosseum Club 1001 juga bikin geger warga Jakarta. Anies Baswedan membatalkan pemberian penghargaan untuk diskotek itu. Menurut Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, pembatalan pemberian penghargaan dilakukan karena diskotek Colosseum Club 1001 berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) 7 September 2019 lalu, terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Sebelumya, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga mengeritik Anies Baswedan, terkait kasus lem aibon sebesar 82 miliar lebih.
Kampung Jakarta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menyindir Anies Baswedan dalam acara Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (26/11/2019) lalu. "Pak Anies, saya yakin sering ke China. Kalau kita lihat Jakarta seperti kampung dibandingkan Shanghai," kata Tito seperti diberitakan media CNBC (27/11/2019). Tito mengaku tahun 1998, dia berkunjung ke Shanghai dan Beijing. Kedua kota itu jauh tertinggal dari Jakarta. Namun sekarang, Beijing sudah seperti Washington DC dan Shanghai hampir mirip New York. Sejak Anies menjadi gubernur, Jakarta semakin hancur. Misalnya, masalah polusi udara, premanisme, keruwetan pusat perbelanjaan Tanah Abang, sejumlah sungai-sungai di Jakarta yang mulai dipenuhi sampah.
Sikap dan perilaku Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak semakin arogan dalam mengambil berbagai kebijakan publik yang terkait dengan lingkungan sosial. Salah satu contoh teranyar dari kelakuan arogansi Anies ialah ketika Puluhan warga korban penggusuran di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, meminta Anies Baswedan untuk menepati janji kampanyenya saat di Pilkada DKI Jakarta yaitu tidak melakukan penggusuran. Faktanya, Anies melanggar janjinya. Bahkan, Anies menolak mengomentari penggusuran itu. Justru Anies ‘cuci tangan’ dengan menyerahkan kasus penggusuran itu ke Wali Kota Jakarta Utara Sigit Witjatmoko. "Tanya ke Wali Kota Jakarta Utara saja ya," ucap Anies sambil tersenyum di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (19/11/2019) lalu.
Kota Jakarta berada dalam ‘darurat kebijakan’. Tak ada lagi yang bisa dibanggakan dari Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia. Tekanan keras yang datang bertubi-tubi dari rakyat, politisi DPRD dan netizen, justru malah membuat Anies semakin terlihat berani dan lebih percaya diri. Kecaman dan caci-maki rakyat tak digubris Anies. Perlahan tetapi pasti, Jakarta akan menjadi kota besar pertama di Indonesia yang ‘mati konyol’.
Copot Anies
Lantas, bagaimana cara #LengserkanAniesBaswedan dari jabatannya? Sedikitnya ada enam langkah elegan yang perlu dilakukan publik yaitu:
1. Publik membuat petisi (via change.org) yang isinya meminta DPRD DKI Jakarta untuk segera menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang terkait dengan banjir Jakarta. Tujuannya untuk memakzulkan Anies Baswedan dari jabatannya.
2. Publik meminta dan mengajukan surat permohonan ke DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan atau mengeksekusi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Kemudian UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut terdapat bab Tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 80 dan 81, presiden mempunyai hak memberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur.
3. Publik membuat surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI yang isinya warga Jakarta sudah tidak percaya lagi dengan segala kebijakan Gubernur Anies Baswedan.
4. Publik melaporkan secara resmi sikap dan perbuatan Anies Baswedan ke Komnas HAM dan Mabes Polri karena diduga kuat Gubernur Jakarta itu telah melanggar HAM yaitu dengan adanya sejumlah korban tewas akibat banjir. Anies telah melalaikan keselamatan warga Jakarta.
5. Publik melaporkan secara resmi sikap dan perbuatan Anies Baswedan ke Ombudsman karena Anies Baswedan diduga kuat tidak menjalankan fungsi, tugas, dan kewajibannya sebagai Gubernur sekaligus melakukan kesalahan prosedur dan administrasi dalam membuat kebijakan, terutama dalam mengatasi dan mengantisipasi banjir di Jakarta.
6. Publik melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum (class action) untuk meminta ganti rugi materi dan non materi kepada Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan, karena akibat banjir publik mengalami kerugian, baik non materi maupun materi (rumah, kendaraan, hewan peliharaan, waktu yang tersita, tekanan psikologis, penyakit, serta lingkungan kotor, dsb). Untuk poin ke 6 ini, publik bisa memanfaatkan jasa pengacara atau lembaga hukum lainnya.
Keenam langkah di atas merupakan cara paling tepat dan ideal bagi publik Jakarta untuk segera mencopot Anies Baswedan dari jabatannya. Cara-cara di atas tentu saja sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi prosedur perundang-undangan yang ada. Selamatkan Jakarta sekarang juga. Rakyat menunggu!
LIHAT JUGA:
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@INDONESIAComment
@INDONESIACommentofficial
@wawanku86931157
ICTV Televisi Inspirasi Indonesia
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
#INDONESIAComment
Foto: Ist